Akikah (aqiqah) adalah menyembelih kambing yang dilakukan pada hari  ketujuh (dari kelahiran bayi) dalam rangka menyambut kelahiran anak  sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Hukum Akikah
Hukum melakukan akikah adalah sunnah mu’akkadah, sunnah yang sangat  dianjurkan bagi orang tua yang menanggung amanah kelahiran anak  tersebut. Untuk akikah anak laki-laki maka disunahkan untuk menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk akikah anak perempuan disunahkan untuk menyembelih seekor kambing.
Kapan Pelaksanaan Akikah
Rasulullah SAW bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia  di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari  kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu".
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa akikah disunnahkan jika  disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad  berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari  keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik  berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar  sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan  ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan. Bisa  disimpulkan, menurut hemat penulis, jika seorang Ayah sanggup  menyembelih kambing akikah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi  sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia belum  mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelih kambing  akikah pada waktu kapan saja.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar